News

[News][bsummary]

technology

[Technology][bleft]

Lifestyle

[Lifestyle][bsummary]

Harus Tahu, Ini Pasal dan Denda Tilang Lengkap



Belakangan ini kota Cirebon menjadi perhatian netizen lantaran banyak oknum polisi melakukan penilangan yang terkesan mencari-cari kesalahan. Beberapa netizen pun kesal dengan menceritakan pengalaman mereka di media sosial. Agar aman dari penilangan pasal-pasal tidak jelas, sebaiknya Anda mengetahui pasal-pasal yang memperbolehkan pengendara ditilang.

Helm, Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap pengendara motor diwajibkan untuk menggunakan helm berstandar nasional (SNI). Jika tidak, maka sesuai Pasal 291 pengemudi bisa dipidana kurungan selama 1 tahun atau denda maksimal Rp 250 ribu. Begitu juga untuk pengguna helm tidak SNI.

Pasal 106 ayat (1) menjelaskan bahwa seluruh pengendara mobil atau motor wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi terhadap situasi lalu lintas, yakni mengendarai penuh perhatian dan tidak terganggu oleh hal lain, seperti sakit, lelah, mengantuk, mengoperasikan ponsel, dalam pengaruh alhokohol, serta obat-obatan.Jika melanggar, pengendara akan dihukum pidana 3 tahun atau denda sampai Rp 750 ribu.

Kelengkapan berkendara terutama pada roda dua, Pasal 106 ayat (2), Pasal 285 ayat (1), dan Pasal 48 ayat (2) dan (3) mewajibkan pengendara mematuhi ketentuan teknis di jalan, misalnya lampu rem yang berfungsi, lampu penunjuk jalan, kaca spion, lampu utama maupun knalpot. Denda Rp 250 ribu untuk yang tidak patuh dengan aturan ini.

Pasal 106 ayat (2) mengharuskan pengendara mobil atau motor mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengguna sepeda. Jika tidak, pengendara bisa dikenakan denda Rp 500 ribu.

Lampu penunjuk arah yang mati atau dimodifikasi membuat pengendara terjerat pasal 294 dan 295 dengan denda Rp 250 ribu. Lampu utama menyala di siang dan malam hari juga diatur dalam Pasal 107 ayat (1) dan (2). Jika melanggar di siang hari, pengendara bisa didenda Rp 100 ribu, sementara jika malam hari Rp 250 ribu.

Barang diwajibkan dibawa dengan mobil barang seperti yang tercantum pada Pasal 137 ayat (3). Namun, pengemudi yang membawa barang menggunakan mobil pribadi disebutkan tidak akan mendapatkan sanksi. Sementara itu, mobil barang mengangkut orang akan dikenakan denda Rp 250 ribu.
Belakangan ini kota Cirebon menjadi perhatian netizen lantaran banyak oknum polisi melakukan penilangan yang terkesan mencari-cari kesalahan. Beberapa netizen pun kesal dengan menceritakan pengalaman mereka di media sosial. Agar aman dari penilangan pasal-pasal tidak jelas, sebaiknya Anda mengetahui pasal-pasal yang memperbolehkan pengendara ditilang. Helm, Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap pengendara motor diwajibkan untuk menggunakan helm berstandar nasional (SNI). Jika tidak, maka sesuai Pasal 291 pengemudi bisa dipidana kurungan selama 1 tahun atau denda maksimal Rp 250 ribu. Begitu juga untuk pengguna helm tidak SNI. Pasal 106 ayat (1) menjelaskan bahwa seluruh pengendara mobil atau motor wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi terhadap situasi lalu lintas, yakni mengendarai penuh perhatian dan tidak terganggu oleh hal lain, seperti sakit, lelah, mengantuk, mengoperasikan ponsel, dalam pengaruh alhokohol, serta obat-obatan. Jika melanggar, pengendara akan dihukum pidana 3 tahun atau denda sampai Rp 750 ribu. Kelengkapan berkendara terutama pada roda dua, Pasal 106 ayat (2), Pasal 285 ayat (1), dan Pasal 48 ayat (2) dan (3) mewajibkan pengendara mematuhi ketentuan teknis di jalan, misalnya lampu rem yang berfungsi, lampu penunjuk jalan, kaca spion, lampu utama maupun knalpot. Denda Rp 250 ribu untuk yang tidak patuh dengan aturan ini. Pasal 106 ayat (2) mengharuskan pengendara mobil atau motor mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengguna sepeda. Jika tidak, pengendara bisa dikenakan denda Rp 500 ribu. Lampu penunjuk arah yang mati atau dimodifikasi membuat pengendara terjerat pasal 294 dan 295 dengan denda Rp 250 ribu. Lampu utama menyala di siang dan malam hari juga diatur dalam Pasal 107 ayat (1) dan (2). Jika melanggar di siang hari, pengendara bisa didenda Rp 100 ribu, sementara jika malam hari Rp 250 ribu. Barang diwajibkan dibawa dengan mobil barang seperti yang tercantum pada Pasal 137 ayat (3). Namun, pengemudi yang membawa barang menggunakan mobil pribadi disebutkan tidak akan mendapatkan sanksi. Sementara itu, mobil barang mengangkut orang akan dikenakan denda Rp 250 ribu.

Baca selengkapnya http://www.infospesial.net/62554/ini-pasal-dan-denda-tilang-yang-wajib-anda-tahu/ /infospesialcom @infospesial
Belakangan ini kota Cirebon menjadi perhatian netizen lantaran banyak oknum polisi melakukan penilangan yang terkesan mencari-cari kesalahan. Beberapa netizen pun kesal dengan menceritakan pengalaman mereka di media sosial. Agar aman dari penilangan pasal-pasal tidak jelas, sebaiknya Anda mengetahui pasal-pasal yang memperbolehkan pengendara ditilang. Helm, Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap pengendara motor diwajibkan untuk menggunakan helm berstandar nasional (SNI). Jika tidak, maka sesuai Pasal 291 pengemudi bisa dipidana kurungan selama 1 tahun atau denda maksimal Rp 250 ribu. Begitu juga untuk pengguna helm tidak SNI. Pasal 106 ayat (1) menjelaskan bahwa seluruh pengendara mobil atau motor wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi terhadap situasi lalu lintas, yakni mengendarai penuh perhatian dan tidak terganggu oleh hal lain, seperti sakit, lelah, mengantuk, mengoperasikan ponsel, dalam pengaruh alhokohol, serta obat-obatan. Jika melanggar, pengendara akan dihukum pidana 3 tahun atau denda sampai Rp 750 ribu. Kelengkapan berkendara terutama pada roda dua, Pasal 106 ayat (2), Pasal 285 ayat (1), dan Pasal 48 ayat (2) dan (3) mewajibkan pengendara mematuhi ketentuan teknis di jalan, misalnya lampu rem yang berfungsi, lampu penunjuk jalan, kaca spion, lampu utama maupun knalpot. Denda Rp 250 ribu untuk yang tidak patuh dengan aturan ini. Pasal 106 ayat (2) mengharuskan pengendara mobil atau motor mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengguna sepeda. Jika tidak, pengendara bisa dikenakan denda Rp 500 ribu. Lampu penunjuk arah yang mati atau dimodifikasi membuat pengendara terjerat pasal 294 dan 295 dengan denda Rp 250 ribu. Lampu utama menyala di siang dan malam hari juga diatur dalam Pasal 107 ayat (1) dan (2). Jika melanggar di siang hari, pengendara bisa didenda Rp 100 ribu, sementara jika malam hari Rp 250 ribu. Barang diwajibkan dibawa dengan mobil barang seperti yang tercantum pada Pasal 137 ayat (3). Namun, pengemudi yang membawa barang menggunakan mobil pribadi disebutkan tidak akan mendapatkan sanksi. Sementara itu, mobil barang mengangkut orang akan dikenakan denda Rp 250 ribu.

Baca selengkapnya http://www.infospesial.net/62554/ini-pasal-dan-denda-tilang-yang-wajib-anda-tahu/ /infospesialcom @infospesial
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :